Senin, 03 Desember 2018

Pelayanan Perizinan Elektronik (SIMPEL) - Maria Winanda Wulandari - 522016004


Sektor pertanian sampai saat ini masih memegang peranan penting dalam menunjang perekonomian nasional. Hal ini disebabkan oleh
sebagian besar masyarakat Indonesia bekerja dan hidup dari sektor pertanian, sehingga perekonomian Indonesia masih sangat tergantung pada sektor pertanian. Sektor pertanian sebagai penyedia keragaman menu pangan, dan karena sektor ini mempengahuri konsumsi pangan dan gizi masyarakat. Sektor pertanian mendukung sektor industri, baik hulu (proses produksi) maupun hilir (pasca produksi) serta sebagai pendorong pencipta lapangan kerja pedesaan dan devisa negara.
Usahatani sebagai salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh sebagian besar penduduk Indonesia harus didukung dan didorong kemampuannya agar tetap eksis, sehingga dapat memperluas kesempatan usaha dan memperluas lapangan pekerjaan bagi angakatan kerja yang terus bertambah jumlahnya serta untuk meningkatkan penghasilan petani dan masyarakat secara lebih merata. Petani sebagai pelaku usahatani memiliki kegiatan usaha yang cenderung marginal, dalam arti karena keterbatasan dukungan pendanaan serta masih minimnya sarana produksi yang dipergunakan sehingga menjadikan usaha ini relatif lambat perkembangannya.
Memiliki izin usaha dan merek terdaftar saat ini sangatlah penting, terutama bagi pengusaha pemula. Dengan memiliki izin usaha dan merek terdaftar dapat mencegah pihak ketika yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan merek ataupun nama usaha yang sama. Sistem informasi telah berkembang sangat pesat baik dari segi teknologi maupun manajemen pengoperasian. Petani dan pengusahatani berada di posisi hulu dalam sistem agribisnis. Kemajuan-kemajuan teknologi informasi dunia sangat mempengaruhi rancangan dan implementasi agribisnis. Pertanyaan penting adalah bagaimana kesiapan para petani menggunakan kemajuan tersebut sesuai dengan kondisi objektif yang ada dalam lingkungan pertanian. Sistem perizinan sangat penting bagi petani dan pengusahatani. Bila informasi tersebut dapat diakses petani dan pengusahatani dengan mudah, kran kesejahteraan petani akan terbuka.
Pengembangan sistem informasi pertanian memerlukan dukungan data yang akurat, sistem informasi dan layanan data, serta informasi yang baik. Adanya sistem informasi yang baik, akan dapat dilakukan pemantauan dan penyebarluasan informasi pertanian secara cepat, akurat dan murah. Pengembangan sistem informasi juga diperlukan dalam membangun kegiatan kordinasi dan sinkronisasi kebiijakan dan kegiatan pembangunan pertanian baik oleh departemen pertanian maupun swasta (Hanani, dkk., 2003). 
SIMPEL atau Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik adalah sistem pelayanan publik secara elektronik di Kementrian Pertanian. SIMPEL dimaksudkan untuk memotong waktu perizinan menjadi lebih pendek. Permentan kini mewajibkan seluruh jenis perizinan di Kementan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik (SIMPEL). Penggunaan perizinan secara elektronik meminimalisasi pertemuan antara pemohon dan pemberi layanan perizinan sehingga proses perizinan diharapkan lebih transparan dan akuntabel.



Untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kementrian Pertanian maka ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/PERMENTAN/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online. Hal ini menyesuaikan dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dinamika lingkungan strategis dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online.
Pelayanan Perizinan Pertanian adalah penerimaan, analisis, fasilitasi, proses teknis penolakan atau pemberian persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat, keputusan, pemenuhan persyaratan (checklist) atau rekomendasi teknis di bidang pertanian. SIMPEL dapat diakses pada laman resmi Kementan http://simpel.pertanian.go.id/. Di dalam halaman tersebut pengguna akan menemukan berbagai jenis pelayanan perizinan pertanian seperti benih tanaman pangan, usaha obat hewani, bahan pakan asal tumbuhan, produk hewan non pangan, bahan pakan asal hewan, pestisida, pupuk, alat dan mesin pertanian, hingga rekomdasi ekspor-impor beras, dan lain-lain. Sehingga didalam aplikasi SIMPEL tersebut tidak hanya dari sektor tanaman pangan saja tetapi juga tanaman perkebunan, hortikultura, peternakan, pakan, benih, pupuk, obat, pestisida, alat dan mesin pertanian hingga pendafataran varietas–varietas baru. Segala hal yang menyangkut keperluan perizinan dalam bidang pertanian disediakan dalam SIMPEL.
Informasi lengkap mengenai SIMPEL dapat dibaca di Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41/PERMENTAN/TI.120/11/2017 tentang pelayanan perizinan pertanian secara elektronik dan juga mengakses laman resminya di http://simpel.pertanian.go.id/.

Informasi mengenai SIMPEL sebaiknya disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pelaku usahatani disemua daerah. Mengingat masih banyak daerah yang belum mampu mengakses teknologi atau masih banyak masyarakat yang tidak meng-update informasi yang terkait dengan teknologi seperti ini.


Referensi :
Hanani,   Nuhfil   dkk.   2003. Strategi  Pembangunan  Pertanian. Pustaka   Jogja Mandiri. Bantul.
Kementrian Pertanian Republik Indonesia. 2018. SIMPEL : Sistem Perizinan Pertanian Elektronik. http://simpel.pertanian.go.id/. 

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 41 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik. Sekretariat Negara. Jakarta. http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn1722-2017.pdf

Alasan penulisan artikel : klik here

0 komentar:

Posting Komentar